TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan harta Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Temuan terbaru aset Zainudin berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Lamsel tersebut, kini telah diberi plang pengumuman penyitaan.
Lokasi tanah pertama terdapat di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, berupa lahan dan bangunan bekas pabrik penggilingan padi.
Namun, kondisi bangunan sudah rusak parah dan tidak dipakai.
Sedangkan harta lainnya yang disita berupa lahan beserta bangunan pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro.
Lokasi terakhir yakni lahan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dekat rumah pribadi Zainudin.
Penyitaan ini menambah panjang daftar harta Zainudin yang disita KPK.
Sebelumnya KPK menyita sejumlah lahan, ruko, dan kendaraan milik Zainudin.
Jeratan hukum terhadap Zainudin berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/7/2018) lalu.
Zainudin bersama anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan pengusaha pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan diduga berkongkalikong dalam suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel.
Belakangan Zainudin juga dijerat TPPU senilai Rp 57 miliar.
Warga Desa Sidodadi, Ari, mengatakan, plang sitaan itu dipasang langsung oleh tim KPK beberapa hari lalu.
"Sekitar tiga hari lalu dipasang (plang penyitaan KPK). Siang hari pemasangannya," terang Ari ditemui Tribun di lokasi lahan yang disita, Kamis (15/11/2018).
Sepengetahuan Ari, aset tersebut sebelumnya dimiliki oleh orangtua dari Antoni Imam, anggota DPRD Provinsi Lampung.