TRIBUNNEWS.COM - HS (30) yang sebelumnya sempat mengelak, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Tribun-Video.com melansir Wartakotalive.com, Jumat (16/11/2018) HS telah mengakui perbuatannya membunuh satu keluarga, yaitu Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7), Selasa (13/11/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, HS membunuh korban Diperum Nainggolan dan istrinya, Maya Boru Ambarita menggunakan linggis.
Sementara kedua anak Diperum dibunuh dengan cara yang berbeda, yaitu dibekap.
Terungkap Motif HS Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Pelaku Merupakan Saudara Korban
Penulis: Vika Widiastuti
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger