News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Kirim Surat ke Jokowi Minta Batalkan HPL Seluas 120 Ha Milik Pemprov Lampung di Way Dadi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Way Dadi, Sukarame menggelar demo di Jalan Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. TRIBUN LAMPUNG/NOVAL

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Warga tiga kelurahan di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Presiden Joko Widodo.

Mereka yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sadar dan Tertib Tanah meminta pemerintah membatalkan hak pengelolaan lahan seluas 120 hektare di Way Dadi milik Pemprov Lampung.

Warga tiga kelurahan itu masing-masing Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya.

Ketua Kelompok Masyarakat Sadar dan Tertib Tanah Way Dadi Armin Hadi menjelaskan, pihaknya meminta pemerintah mencabut status lahan Way Dadi sebagai aset pemprov.

"Kami sudah menyurati pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden dan Menteri Agraria. Kami ingin HPL pemprov atas lahan Way Dadi dicabut serta dikembalikan sebagai tanah negara dan dilepaskan kepada masyarakat, sesuai Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979. Serta, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor BTU 350/3-80, tertanggal 26 Maret 1980, dan SK Mendagri Nomor 224/DJA/1982, tertanggal 30 November 1982," kata Armin, Kamis (15/11/2018).

Warga, menurut Armin, menolak rencana pemprov untuk menjual lahan yang telah didiami warga sejak tahun 1949.

"Kami, warga Way Dadi, merasa diperlakukan tidak adil atas hak-hak tanah kami," ujarnya.

Sementara Pemprov Lampung sedang mempersiapkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis terkait pelepasan aset lahan Way Dadi.

Baca: KPK Sita Lahan dan Bangunan Pabrik Penggilingan Padi Milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset Sekretariat Provinsi Lampung Saprul Al Hadi menjelaskan, pihaknya merancang buku panduan pelepasan HPL lahan Way Dadi.

"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar sertifikat tanah Way Dadi bisa dimiliki. Buku panduan itu akan menjadi pedoman kami (pemprov) dan masyarakat," katanya, Kamis.

Pihaknya akan mensosialisasikan draf buku panduan tersebut kepada warga Way Dadi.

"Ada beberapa poin yang akan disampaikan. Di antaranya adalah nilai pembayaran, kewajiban apa saja yang harus dipenuhi dalam pembuatan sertifikat hak milik," ujar Saprul.

Potensi Pendapatan Daerah
Kelompok Masyarakat Sadar dan Tertib Tanah Way Dadi siap mengadakan demonstrasi lagi untuk menolak rencana penjualan lahan Way Dadi oleh Pemprov Lampung.

"Kami mulai resah karena pemprov mengalokasikan potensi pendapatan daerah lebih kurang Rp 400 miliar yang berasal dari penjualan atau lelang lahan Way Dadi seluas 89 hektare. Yang artinya, masyarakat harus membayar kepada pemprov senilai Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per meter persegi atas tanah yang memang sudah didiami masyarakat," jelas Ketua Kelompok Masyarakat Sadar dan Tertib Tanah Way Dadi Armin Hadi.

Pihaknya mengetahui adanya rencana pengalokasian pendapatan daerah dari penjualan lahan Way Dadi dari sidang paripurna DPRD Lampung pada Senin (12/11/2018) lalu.

Paripurna itu beragendakan penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Priorotas Plafon Anggaran Sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019.

"Jika pemprov tetap meneruskan kebijakan tersebut, maka masyarakat siap melakukan demonstrasi untuk menolak rencana itu. Itu sudah zalim," tandas Armin.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Berebut Lahan 120 Ha dengan Pemprov Lampung, Warga Way Dadi Surati Jokowi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini