TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian akhirnya membuka nama pembunuh satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers pada Jumat (16/11) diketahui, Haris Simamora, ternyata masih saudara dekat korban.
Korban pembunuhan itu sendiri terdiri atas Diperum Nainggolan (ayah, 38), Maya Boru Ambarita (ibu, 37), Sarah Boru Nainggolan (anak, 9), dan Arya Nainggolan (anak, 7).
Dari keterangan pers itu juga diketahui bahwa dalam membunuh korbannya, Haris menggunakan linggis.
Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat, malam-malam Haris masuk ke rumah korban.
Saat itu, Diperum dan istrinya sedang tertidur di ruang tamu. Haris membunuh korbannya dengan langsung menusuk korban menggunakan linggis saat sedang tertidur.
Tak berhenti di situ, Haris juga membunuh anak korban yang terbangun karena mendengar rintihan ayah dan ibu mereka. Atas perbuatannya itu, Haris Simamora dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.