TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung histeris begitu mengetahui Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan penundaan eksekusi terhadap dirinya.
Baiq Nuril juga langsung melakukan sujud syukur usai mendengar kabar tersebut.
Hal tersebut terjadi saat Baiq Nuril usai melaporkan seorang kepala sekolah berinisial M ke Polda NTB.
Baca: Bentak Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Kamu Jangan Mentang-mentang Punya Uang Ya, Jadi Bisa Seenaknya
"Ibu Baiq Nuril sangat bersyukur mendengar kabar penundaan tersebut, beliau histeris tadi usai lapor ke Polda. Saya sampaikan kabar itu bahwa Kejaksaan Agung menunda eksekusi dia langsung juga sujud syukur,"ujar Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi saat dihubungi Tribun, Selasa(20/11/2018).
Tidak hanya Baiq Nuril yang bersyukur, Joko sebagai pengacara juga menyambut baik keputusan dari Kejaksaan Agung tersebut.
Karena penundaan tersebut sangat membantu dirinya dan Baiq Nuril untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Alhamdulillah keputusan penundaan sangat membantu kami dalam pelaksanaan pengajuan PK. Karena nanti setelah salinan putusan kasasi kami terima dari MA, jangan sampai PK kita sudah ajukan tapi masih tetap ada eksekusi," ujar Joko.
Lebih jauh Joko menjelaskan, pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) merupakan salah satu jalan terbaik yang bisa dilakukan.
"Langkah satu-satunya adalah PK, karena yang akan kita dorong adalah bisa melihat kepentingan dari korban. Karena itu kita sangat berharap sekali kepada MA agar nanti bisa memilih hakim-hakim yang kredibel dan baik juga salinan putusan cepat diberikan kepada kami, karena sampai sekarang kita juga belum menerima (salinan putusan),"kata Joko.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menunda eksekusi Baiq Nuril, terpidana kasus ITE. Baiq Nuril rencananya akan dieksekusi pada Rabu (21/11).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri mengatakan putusan penundaan eksekusi berlaku hingga putusan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril. Karena itu, Baiq dan pengacara didorong mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"(Ditunda) sampai putusan PK keluar dan kalau ada informasi berkembang bahwa dia merasa dilecehkan silakan laporkan permasalahan itu, tapi jadi permasalahan yang berbeda," ujar Mukri.
Mukri menegaskan Baiq Nuril terbukti bersalah sesuai dengan putusan MA karena melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE jo.
Mengutip putusan MA, Baiq Nuril, menurutnya, terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapannya dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah ketika dia mengetahui ada perselingkuhan antara si pelapor, kemudian dia rekam. Setelah direkam kemudian oleh yang bersangkutan itu dipindahkan transfer ke laptop. Dengan dipindahkan ke situ ditransfer, maka beredar rekaman itu," ujar Mukri.
Dari beredarnya rekaman ini, M melaporkan Baiq Nuril ke polisi hingga kasusnya disidangkan. Jaksa menuntut hukuman 6 bulan penjara, tapi majelis hakim PN Mataram memutus vonis bebas untuk Baiq Nuril.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril bersalah dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Baiq dinyatakan telah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.
Namun belakangan terkuak hal lain, Baiq pun pernah menjadi korban Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
Rentetan kasus pelecehan itu dimulai pada medio 2012.
Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M. Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. (Willy)