Pelaku yang ditabrak akhirnya terjatuh dan selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Brondong.
Korban Bripka A kala itu untuk sementara dirujuk PKU Muhammadiyah Blimbing.
Namun karena lukanya, korban kemudian dirujuk ke RSM Lamongan dan berlanjut dirujuk ke RS Bhayangkara.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung, Selasa (20/11) mengungkapkan, kejadian ini masih dalam penanganan kepolisian dan pendalaman terkait dugaan motif pelaku.
"Pelaku yang diamankan sementara dua orang," kata Feby.
Motifnya belum diketahui karena polisi masih mengembangkan penyelidikan.
"Korban dirujuk ke Surabaya karena luka di bagian mata kanan," katanya.
Ditanya apakah salah satu pelaku mantan polisi, Feby mengatakan, pihaknya belum tahu.
"Semua masih dalam penyelidikan," tandasnya. (Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul ER, Penyerang Polisi Lamongan Pernah Huni Lapas Klas I Madiun 9 Bulan Gara-gara Kasus Ini,