Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Personel Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Supriyadi alias Andre (29), pria gay yang melakukan praktik prostitusi dan melakukan pemerasan kepada para pelanggannya.
Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan pendalaman terkait laporan korban dengan nomor LPB/51/XI/2018/SUS/SPKT, tanggal 8 November 2018.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, modus yang dijalankan oleh Supriyadi adalah dengan merekam diam-diam aktivitas seksualnya bersama pria yang jadi pengguna jasanya.
Dengan rekaman video itulah, dia memeras korban dan mengancam bakal menyebarkannya apabila uang yang diminta tidak diberikan.
"Tersangka membuat video tanpa sepengetahuan korban, dengan ancaman akan menyebarkan video ke rekan kerja dan keluarga korban apabila tak segera mengirim sejumlah uang kepada tersangka," kata Kapolda Jatim.
Selain itu, korban juga diperas dengan cara dimintai uang hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka minta korbannya transfer uang yang awalnya Ro 700 juta, lalu ditawar korban menjadi Rp 500 juta, namun baru ditransfer sebesar Rp 5 juta, karena ketakutan, akhirnya korban melapor ke kami," tuturnya.
Usai menerima laporan itu, Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim langsung menangkap Supriyadi di kamar apartemennya.
Di hadapan Kapolda, Supriyadi mengatakan bahwa untuk menjaring pelanggan, dia memanfaatkan aplikasi media sosial.
Kepada korban, dia mematok tarif kencan Rp 2,5 juta bahkan hingga Rp 20 juta sekali kencan.
"Tarif dalam kota Rp 2,5 juta, bila ke luar kota bisa Rp 15 juta sampai Rp 20 juta," ujar Supriyadi saat ditanya Luki di Gedung Tribrata Polda Jatim, Selasa (20/11/2018).
Luki menegaskan, kendati personelnya telah menangkap Supriyadi, namun pihaknya masih mendalami kasus itu.
"Masih kami dalami terkait grupnya," tegas Luki.