Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua pedagang rokok Sudaryanto (48), warga Dusun V Desa Kibang Metro, Lampung Timur, dan Ruziniat (29), warga Dusun I Sinar Luas, Desa Sinar Luas, Bangunrejo, Lampung Tengah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (22/11/2018).
Keduanya menjadi terdakwa karena memperjualbelikan rokok tanpa cukai asli.
Sidang yang dipimpin oleh Pastra Joseph mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Randy Alkaisya.
JPU mendakwa keduanya secara bersamaan melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, dan menjual barang kena cukai berupa rokok merek Bossini Exclusive sebanyak 4.025 bungkus yang tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Adapun perbuatan kedua terdakwa bermula pada 19 Oktober 2018.
Terdakwa Sudaryanto mendapat pesanan berupa rokok Bossini Exclusif tanpa cukai asli oleh Riki, yang saat ini belum tertangkap.
"Terdakwa mendapat pesanan rokok kena cukai sebanyak 5 karton. Namun, terdakwa Sudaryanto kehabisan stok, sehingga memesan rokok Bossini kena cukai ke terdakwa Ruziniat," jelasnya.
Baca: Cara Membuat Ramuan Kunyit untuk Membersihkan Paru-paru Perokok
Selanjutnya, kata JPU, pukul 15.00 WIB terdakwa Sudaryanto mengambil rokok tanpa cukai asli tersebut ke rumah terdakwa Ruziniat menggunakan mobil Toyota Kijang warna putih bernopol BE 2578 FD.
"Sesampainya di rumah terdakwa Ruziniat, kedua terdakwa secara bersama-sama memasukkan barang kena cukai tersebut ke dalam mobil," beber Randy.
Terdakwa Sudaryanto bersama Ruziniat melakukan transaksi dengan Riki di Pasar Wates, Lampung Tengah, sekitar pukul 18.30 WIB.
"Terdakwa pun mengenai harga jual rokok Bossini sebanyak 5 karton (per karton 4 bal, per bal 20 slop, per slop 10 bungkus) kepada Riki sebesar Rp 5.500 per bungkus," kata JPU.
Namun, saat transaksi tim dari seksi penindakan dan penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung mendatangi ketiganya dan berhasil mengamankan Sudaryanto dan Ruziniat, sementara Riki berhasil kabur.
"Setelah dicek dan dari hasil pengujian pita cukai nomor BA-161/TTP/X/2018 tanggal 8 Oktober 2018, pita tersebut bukan produk konsorium atau palsu," jelas dia.
Untuk itu, keduanya dikenai pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaiamana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim ketua Pastra Joseph pun menanyakan kepada kedua terdakwa soal keberatan dakwaan.
Namun, keduanya menyatakan tidak keberatan.
"Tidak, Yang Mulia," ungkap keduanya.
"Baik. Sidang belum bisa diteruskan karena belum ada saksi. Jadi ditunda sampai minggu depan," tandas hakim ketua.