News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekwan Purwakarta Jadi Terdakwa di PN Tipikor, Lagi-lagi Soal Perjalanan Dinas Fiktif

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung akan menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Sekretaris DPRD Purwakarta, M Ripai dan staf ASN, Hasan Ujang Sumargi.

"Perkara yang masuk terbaru yakni perkara nomor 102/Pid.Sus-TPK/PN Bdg atas nama M Ripai dan perkara 103/Pid.Sus-TPK/PN Bdg atas nama Hasan Ujang Sumargi. Keduanya limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Purwakarta," ujar Kepala Humas PN Bandung, Wasdi Permana di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (23/11/2018).

Kedua perkara itu didaftarkan pada 22 November namun jadwal sidang dua perkara itu belum ditetapkan.

Hanya saja, dalam situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bandung, perkara M Ripai ditangani lima jaksa penuntut umum yakni  Mumuh Madya, Rhendi Ahmad Fauzi, Ade Azhari dan Hendiko Meisan.

Sedangkan pada perkara dengan terdakwa Hasan Ujang Sumargi belum ditetapkan. ‎

Baca: Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Tampil Cantik Mewah Saat di Sidang di Tipikor

Kedua perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, ini kali kedua Sekretaris DPRD Purwakarta diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya, pada 2017, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutus bersalah Sekretaris DPRD Purwakarta, H Maulana Syachrul Koswara karena melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dengan pidana satu tahun 3 bulan.

Bersamaan dengan itu, hakim juga memutus bersalah Qodariyah Aryanto dari pihak swasta karena melakukan tindak pidana sebagaimana yang dialami Syahrul Koswara dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan. ‎Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 129 juta.

Lagi-lagi, kasus yang membelit Syachrul ini terkait perjalanan dinas fiktif. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini