News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Proses Pemindahan Napi Teroris Budi Utomo ke Lapas Nusakambangan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas membukakan gerbang untuk tamu di LP Kelas II Blitar, Senin (26/11/2018).

Laporan Wartawan Surya, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Proses pemindahan satu narapidana (napi) kasus terorisme, Budi Utomo, dari LP Kelas II Blitar ke LP Kelas I Batu, Nusakambangan, berlangsung cepat, Senin (26/11/2018) dini hari.

Budi Utomo tidak melawan saat hendak dipindah ke Nusakambangan.

"Prosesnya sekitar 20 menit. Yang bersangkutan juga tidak melawan saat hendak dipindah," kata Kepala Keamanan LP Kelas II Blitar, Bambang Setyawan.

Kondisi itu berbeda ketika Budi Utomo hendak dipindah dari LP Kelas I Malang ke LP Kelas II Blitar pada Januri 2016.

Baca: Gara-gara Status Facebook Soal Pilpres 2019, Tukang Gigi Ditembak Mati, Ini Fakta-faktanya

Ketika itu, Budi Utomo sempat berontak saat dibawa masuk ke mobil yang akan membawanya dari Malang ke Blitar.

"Sekarang dia menurut, saya sempat merangkulnya saat keluar dari sel dibawa menuju ke mobil," ujar Bambang.

Hanya saja, kata Bambang, proses pemindahan Budi Utomo dari LP Kelas II Blitar ke Nusakambangan sempat bocor. Awalnya, petugas berencana memindah Budi Utomo dari Blitar ke Nusakambangan, Minggu (25/11/2018) malam.

Tapi, informasi pemindahan itu bocor duluan.

Akhirnya, petugas menunda pemindahan Budi Utomo pada Senin (26/11/2018) dini hari.

"Ini demi keamanan saja. Supaya petugas yang membawanya ke Nusakambangan lebih aman. Prosedur pemindahan napi teroris memang seperti itu," jelas Bambang.

Sebelumnya, satu dari dua narapidana (napi) kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Blitar dipindah ke LP Kelas I Batu, Nusakambangan. Satu napi terorisme yang dipindah ke LP Kelas I Batu, Nusakambangan, yaitu, Budi Utomo.

Pemindahan satu napi teroris itu dilakukan Senin (26/11/2018) pukul 04.00 WIB. Proses pemindahan berlangsung senyap dengan pengawalan ketat dari Tim Densus 88 dan Polres Blitar Kota.

Pemindahan napi teroris itu berdasarkan surat perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Petugas LP Kelas II Blitar hanya menjalankan surat perintah itu.

Budi Utomo masuk ke LP Kelas II Blitar sejak 22 Januari 2016. Sebelumnya, Budi Utomo sempat menjalani hukuman di LP Kelas Malang dan LP Kelas I Surabaya.
Budi Utomo menjalani masa hukuman di LP Kelas II Blitar lebih dua tahun. Budi Utomo divonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

Saat ini, masih ada satu napi teroris lagi di LP Kelas II Blitar. Satu napi teroris yang masih menjalani hukuman di LP Kelas II Blitar, yaitu, Sonhaji.

Sonhaji baru masuk ke LP Kelas II Blitar pada 11 September 2018. Sebelumnya, Sonhaji menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Samsul Hadi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Proses Pemindahan Napi Teroris di LP Blitar ke Nusakambangan Tidak Ada Perlawanan,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini