Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU-Pasca digelarnya aksi solidaritas oleh seratusan dokter lantaran tiga rekan sejawatnya ditahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto angkat bicara.
Dia menegaskan, terkait penahanan dokter PNS RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, tidak ada unsur kriminalisasi.
"Tidak benar kami melakukan kriminalisasi. Jadi biar tidak simpang siur, kami akan sampaikan fakta hasil penyidikannya," ungkap Kajari Pekanbaru, Selasa (27/11/2018).
Disampaikan Suripto, pihaknya menerima pelimpahan perkara dari Polresta Pekanbaru, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
"Ditahapduakan ke kami, kami lakukan penahanan terhadap total lima tersangka. Pertama Yuni Efriati selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan stafnya Mukhlis. Kemudian dr. Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan Drg Masrial, PNS di RSUD Arifin Achmad," katanya.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan diungkapkan Kajari lagi, RSUD Arifin Achmad awalnya merujuk CV PMR untuk mengurus pengadaan alkes dalam program Jamkesda.
Namun dalam praktiknya, ketiga 3 dokter ini malah membeli sendiri langsung alat-alatnya ke distributor terkait.
"Lalu dia (dokter) menyerahkan tagihan uang ke RSUD Arifin Achmad sebagai pembayaran barang-barang itu melalui CV PMR yang melakukan penagihan. Seolah-olah belinya dari CV PMR padahal dari tempat lain. Harganya sudah juga tinggi sekali, tidak sesuai," katanya.
Lanjut Suripto, CV PMR lalu menyiapkan administasi penagihan.
Setelah mendapatkan uangnya, mereka menyerahkan kepada 3 dokter tersebut.
CV PMR mendapat komisi 5 persen.
"Kerugian keuangan negara menurut laporan hasil audit BPKP sebesar Rp 420 juta lebih. Itu alatnya macam-macam, alat yang habis pakai," ulas Suripto.
Dia menuturkan, 3 dokter ini juga membuat seolah-olah mereka meminjamkan alat tersebut ke rumah sakit.