News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen di Lampung Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum dosen FKIP Unila Chandra Ertikanto (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung,

Namun, lagi-lagi perbuatan yang sama terulang kembali.

“Korban hanya terkejut dan diam saja atas peristiwa ini,” imbuh JPU.
Puncaknya, lanjut JPU, terjadi pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, juga di ruang kerja terdakwa di lantai 3 Gedung L FMIPA Unila.

Saat korban masuk ruangan, tiba-tiba terdakwa menutup pintu.

Terdakwa meminta korban untuk berjanji tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.

“Namun, korban menolak. Seketika terdakwa marah dan mengancam untuk tidak meluluskan korban jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan terdakwa. Terdakwa mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu orang lain," bebernya.

Korban pun lari keluar gedung sembari menangis.

Ia menceritakan peristiwa itu kepada temannya.

Kemudian hari itu juga korban pulang ke Metro untuk menceritakan hal sama kepada teman dekatnya.

“Tapi, hanya bercerita pendek. Akhirnya korban ini curhat kepada ibunya mengenai apa yang telah terjadi,” sebutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Mahasiswinya 3 Kali, Oknum Dosen Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini