News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tinggal di Komplek Perumahaan, Zulkarnain Nekad Oplos Gas Bersubsidi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan Polres Padangsidimpuan saat menggerebek rumah seorang warga terduga pelaku pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi di Perumahan Sidimpuan Lestari, Kelurahan Polopat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Padangsidimpuan, Selasa (27/11/2018)

Laporan Wartawan Tribun Medan Nanda F. Batubara

TRIBUNNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN - Rumah Zulkarnain Siregar (43), di Perumahan Sidimpuan Lestari, Kelurahan Polopat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Padangsidimpuan digerebek personel gabungan Polres Padangsidimpuan, Selasa (27/11/2018).

Zulkarnain dan keluarganya diduga mengoplos gas LPG 3 kg bersubsidi.

Tak hanya itu, Zulkarnain juga diduga menimbun gas tersebut.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan hingga beberapa hari dan ternyata apa yang disampaikan oleh masyarakat benar," ujar Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung.

Penggerebekkan serta penangkapan terduga pelaku ini pimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.

Dari penggerebekan, petugas mendapati barang bukti berupa tiga jenis selang regulator, satu unit timbangan 20 kg, segel LPG, karet pengaman kepala tabung gas, sarung tangan.

Baca: Lamborghini Terperosok di Ruas Tol Solo-Sragen, Pihak Tol Buka Suara

Kemudian, petugas juga menyita tabung gas LPG 3 kg sebanyak 270 tabung, tabung gas LPG 5,5 kg sebanyak 10 tabung, tabung gas LPG 12 kg sebanyak 12 tabung dan satu unit mobil pick up nomor polisi BK 9435 VP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Zulkarnain diduga melakukan pengoplosan gas dengan modus klasik yakni menyedot gas dari tabung LPG 3 kg (subsidi) menggunakan selang regulator dan memindahkannya ke dalam tabung gas LPG 12 kg (non subsidi).

Maria mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 62, Pasal 8, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 Undang-undang Nomor 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Juncto Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini