JPU menuntut Didin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.
Tuntutan itu dibacakan pada Selasa, 14 Juni 2016.
PN Vonis 1 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Jambi yang diketuai Tajuddin, memvonis Didin dengan pidana penjara selama satu tahun, pada Jumat, 24 Juni 2016.
Didin alias Diding dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan Pasal 131 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Atas putusan itu, JPU akhirnya memutuskan untuk banding.
PT Perkuat Vonis di PN
Upaya banding JPU Kejati Jambi tak membuahkan hasil.
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang diketuai Hartadi, menyebutkan bahwa majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, 24 Juni 2016, Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Jmb yang dimintakan banding tersebut.
Baca: Bangunan Ponpes Al Azhar di Manyar Gresik Ambruk, Tak Ada Korban Jiwa
Atas putusan tersebut, JPU melayangkan kasasi.
MA Vonis 10 Tahun
Upaya hukum berlanjut pada tahap tertinggi di Mahkamah Agung.
Usai menerima kasasi dari JPU Kejati Jambi, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis Didin alias Diding dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider penjara enam bulan.
Putusan itu menetapkan kepastian hukum yang harus dijalani Didin.
Barang bukti dalam kasus ini, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 292,054 gram.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Mahkamah Agung Gandakan Vonis Didin 10 Kali Lipat, dari 1 Tahun Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar