News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Agung Vonis Bandar Narkoba Didin 10 Kali Lipat dari Putusan PN Jambi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus narkotika Didin alias Diding, divonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Salman Luthan. TRIBUN JAMBI

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Masih ingat Didin alias Diding, yang penangkapannya sempat menghebohkan 3 tahun lalu?

Setelah proses kasasi cukup lama, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Salman Luthan menjatuhkan hukuman dengan berat 10 kali lipat dibanding saat di Pengadilan Negeri Jambi.

Di Mahkamah Agung, Didin yang menjadi terdakwa kasus narkotika itu mendapat vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan kasus narkotika Didin awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

"Dulu ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Berikut ini perjalanan kasus Didin, hasil rangkuman Tribunjambi.com:

Baca: Reino Barack Membuka Hubungan Asmara, Syahrini: Naif Bila Aku Tak Mencintaimu

Jadi Buron
Didin disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba di Pulau Pandan.

Dia sempat jadi buronan, sampai akhirnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat 5 November 2015.

Saat penangkapan itu, petugas juga ikut mengamankan istrinya berinisial D.

Usai diamankan, sekira pukul 16.30 WIB, Diding dibawa ke Jambi dengan menumpang pesawat Lion Air.

Setelah mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi, keduanya langsung dijemput petugas dan langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

Tuntutan JPU Kejati Jambi 12 Tahun 
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com melalui website resmi Pengadilan Negeri Jambi, kasus Didin terdaftar di PN Jambi pada Selasa, 15 Maret 2016.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani perkara itu, M Zuhdi, menuntut dengan dakwan primair, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009.

Baca: Polisi Bekuk Admin Akun Grup Facebook Gay Pijat Balikpapan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini