TRIBUNNEWS.COM - Keluarga alm Eko Prasetio telah mendapat uang santunan dan ganti rugi sebesar Rp. 1,1 milliar dari pria yang kini berstatus terdakwa, Iwan Adranacus.
Eko adalah korban dugaan pembunuhan berupa penabrakan oleh Iwan di Solo, beberapa waktu lalu.
Kala itu Iwan yang naik mobil Mercy, menabrak Eko yang naik Honda Beat, di sebelah timur Mapolresta Solo.
Adapun uang tersebut merupakan uang ganti rugi dan uang santunan kepada ahli waris yang sah, yakni anak dan istri korban.
Baca: Kasus Pengemudi Mercy Tabrak Pemotor di Solo, Terdakwa Janji Jamin Masa Depan Istri dan Anak Korban
Hal tersebut diungkapkan saksi dari pihak terdakwa yakni Wahyu Fajar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (28/11/2018).
Saat bersaksi, Wahyu Fajar menyatakan dirinya pernah diberi mandat oleh terdakwa untuk mengurus uang ganti rugi dan santunan bagi keluarga korban.
Pemberian uang tersebut diberikan dua tahap dalam bentuk cek.
Tahap pertama, 27 September 2018 di rumah mertua Eko Prasetio, atau orang tua Ny Dahlia Dahlia Antari Wulaningrum (istri korban), di Aspol Manahan Solo.
Saat itu, menurut Wahyu Fajar, yang menerima adalah istri korban, Ny Dahlia Antari Wulaningrum, disaksikan oleh ayahnya.