Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Polres Mempawah melalui Kapolsek Sungai Pinyuh Kompol Sunaryo mengungkapkan guru MTSN 2 berinisial M ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya 2 orang siswi kelas 7, MTSN 2 Mempawah, Kamis (29/11/2018).
"Untuk guru saat ini sudah di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka,"ujar Kompol Sunaryo.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Mempawah, namun penanganan kasus ini di tangani oleh Polsek Sungai Pinyuh.
Tahap selanjutnya, pihaknya mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi.
"Kita mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, dari pihak sekolahan, pihak-pihak di sekitar lokasi, yang menolong pertama,"tuturnya.
Untuk saat ini pihaknya baru menetapkan guru berinisial M tersebut sebagai tersangka dan terus melakukan pengembangan.
Tersangka sendiri akan di kenakan dengan pasal kelalaian sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yakni 359 KUHP.
"Ini karena lalainya menyebabkan orang meninggal, seperti laka lantas, kita akan kenakan pasal 359," katanya.