Laporan Wartawan Serambi, Rahmat Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan E-Learning (TIK), Jumat (30/11/2018).
Pada proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Abdya yang bersumber dari Otsus sebesar Rp 1,22 miliar itu, hasil audit BPKP Aceh menilai terjadi kerugian negara sebesar Rp 293 juta.
Dua tersangka yang ditahan itu adalah, SAR (45) selaku KPA dan PPK, dan DA (38) selaku pejabat pengadaan.
Pantauan Serambinews.com, sebelum dibawa ke dalam mobil tahanan, kedua tersangka terlebih dahulu dicek kesehatan.
Baca: Mengenal Ratu Munawaroh, Ibu Tiri Zumi Zola yang Setia Mendampingi Hingga Zulkifli Nurdin Berpulang
Setelah dicek kesehatannya, sekira pukul 11.25 WIB kedua tersangka selanjutnya digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Blangpidie.
Kuasa Hukum SAR dan DA, Erisman SH saat dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Iya, Senin (3 Desember) akan kita ajukan penangguhan penahan, mengingat salah seornang dalam kondisi sakit," ujar kuasa Hukum kedua Tersangka, Erisman SH.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Kejari Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek E-Learning di Dinas Pendidikan Abdya