News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Rp 150 M, Ketut Sudikerta Hanya Tertawa

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Ketut Sudikerta

"Perkara pokok pidananya kan harus dibuktikan dulu. Tidak bisa orang dibilang TPPU. Kalau TTPU harus jelas dulu perkara pidana awalnya. Kalau dibilang TPPU, menggunakan apa untuk mencuci uang itu. Di mana proses pencucian uang itu. Rekening siapa yang digunakan untuk pencucian uang itu. Nilainya berapa. Nah itu tidak ada yang dilakukan oleh yang namanya I Ketut Sudikerta. Ini makanya, saya sangat terkejut, heran dan sangat menyayangkan. Sepertinya ada target, target tertentu," ucapnya.

Tolak Beri Keterangan
Togar mengakui sekitar seminggu lalu Sudikerta memenuhi panggilan pihak kepolisian, dan dia ikut mendampingi.

Sudikerta dipanggil sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan itu, katanya, Sudikerta menolak memberikan keterangan.

"Jadi waktu itu kami juga heran, karena pelapor awalnya melaporkan Ibu Dayu dan Gunawan Priambodo atas kasus pelaba pura. Kasus itu aja SP-nya belum jalan, kok kasus yang pelapornya sama, tapi terlapornya sekarang beda, I Ketut Sudikerta. Kok bisa tersangka, padahal Pak Sudikerta pada saat dipanggil ke Polda Bali diperiksa, beliau keberatan," ujarnya.

"Saat itu Pak Sudikerta dengan tegas dan terang benderang menyatakan tidak tahu apa-apa. Sehingga menolak diperiksa, karena beliau tidak tahu apa-apa. Waktu itu diceritakan penyidik, ada peristiwa begini, ada peristiwa hukum, ada sertifikat palsu, ada PT, ada ini, ada itu.

Pak Sudikerta bilang "saya tidak tahu apa-apa kaitannya dengan itu. Daripada saya memberikan keterangan palsu, saya menolak berita acara."

"Berita acara diteken, tapi kami menolak diperiksa. Pemeriksaan itu sekitar 10 menit," ungkap Togar.

Ditegaskan, terkait penolak pemeriksaan oleh Sudikerta, lantaran tidak kenal pelapor. Selain itu barang bukti yang dilihatkan tidak sesuai dengan materi pokoknya.

"Artinya begini, formil boleh ada akta, tapi materinya benar nggak. Materi ini kan harus disatupadukan. Dalam penetapan tersangka seseorang harus ada dua alat bukti. Alat buktinya apa? Oke ada pelapor, tapi apa alat bukti yang lain. Ada tidak nama Sudikerta," tanyanya.

Untuk langkah selanjutnya, Togar menyatakan akan melakukan upaya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun pihaknya merasa dalam perkara ini ada dugaan kriminalisasi.

"Sebagai warga negara yang baik kami akan menggunakan aturan-aturan hukum yang berlaku. Yang jelas kami merasa dikriminalisasi,” ujarnya.

Baca: Mengenal Ratu Munawaroh, Ibu Tiri Zumi Zola yang Setia Mendampingi Hingga Zulkifli Nurdin Berpulang

Apakah akan melakukan praperadilan?

"Untuk upaya praperadilan, belum sampai ke sana. Nanti kami akan bicarakan dan diskusikan lagi dengan tim saya," jawab Togar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini