TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menggagalkan aksi jual beli primata Lutung Jawa di Kota Malang, Rabu (28/11/2018).
Lutung Jawa adalah satwa yang dilindungi negara dan tidak boleh diperjualbelikan.
Dikonfirmasi langsung ke Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi, peristiwa itu terjadi di Terminal Arjosari, Kota Malang.
Nandang menjelaskan, petugas SKW V1 Probolinggo bersama anggota RKW 22 Malang BBKSDA Jatim mengamankan dua ekor Lutung Jawa yang masih anakan.
Petugas berhasil menangkap seorang pelaku bernama Farid Kurniawan Santoso warga Blimbing, Kota Malang.
Farid ditangkap beserta barang bukti sekitar pukul 22.30 WIB.
"SKW V1 Probolinggo bersama anggota RKW 22 Malang BBKSDA Jatim telah mengamankan dua ekor lutung masih anakan bersama penjualnya," kata Nandang, Sabtu (1/12/2018).
Farid menjual kedua Lutung itu lewat sosial media.
Baca: Mengenal Ratu Munawaroh, Ibu Tiri Zumi Zola yang Setia Mendampingi Hingga Zulkifli Nurdin Berpulang
Lutung Jawa itu, kata Nandang, dijual Rp 550 ribu per ekor.
Pergerakannya di sosial media terpantau oleh petugas. Petugas pun kemudian berpura-pura menjadi pembeli.
Antara penjual dan pembeli membuat kesepakatan bertemu di Terminal Arjosari pada Rabu (28/11/2018) malam.
Petugas yang menyamar datang ke Terminal Arjosari di Kota Malang.
Begitu pertemu Farid, petugas langsung memergoki barang bukti dan pelaku.
Warga Kelurahan Bunulrejo itu pun ditangkap karena terbukti melakukan upaya jual beli primata langka yang dilindungi negara.