News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Kabur

Tiga Orang Diduga Jadi Provokator Kaburnya 113 Napi Lapas Aceh, Jebol Pagar Pakai Barbel Semen

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan brimob Polda Aceh tiba untuk mengamankan kondisi Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar setelah kaburnya narapidana, Kamis (29/11/2018). Sebanyak 113 narapidana melarikan diri setelah merusak empat unit jendela ruangan kantor di lapas tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR

Beberapa jam usai kejadian, pihak lapas yang bekerjasama dengan Polda Aceh telah meringkus kembali 26 narapidana yang sudah menjauh dari pagar Lapas.

Baca: Ketut Sudikerta Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Tanah Senilai Rp 150 Miliar

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan, apakah tiga orang yang menjadi provokator itu, sudah kembali ditangkap atau masih buron.

"Nah itu yang kami belum tahu. Tiga orang yang kami duga provokator ini, apa sudah ditangkap lagi atau belum," katanya.

Imbas Pengetatan Aturan
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami menduga kejadian kerusuhan di dalam Lapas Lambaro yang memiliki total penghuni 726 narapidana itu, karena adanya pengetatan aturan.

Kepala lapas yang diganti satu tahun lalu, dapat menerapkan aturan sesuai dengan apa yang sudah diminta.

Dibandingkan dengan pimpinan sebelumnya, saat ini, sudah jauh berbeda.

"Saya masih belum tahu pasti apa penyebabnya. Sementara ini, kami menduga karena aturan yang semakin ketat," imbuhnya.

Beberapa aturan yang berbeda, seperti pemberian izin ke luar lapas untuk berobat maupun bertemu dengan keluarga.

Petugas mengamankan seorang napi yang baru ditangkap ke Lapas Klas II A Lambaro Banda Aceh, Jumat (30/11/2018). Hingga pukul 17.35 sore kemarin, sebanyak 27 napi sudah berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam sel khusus di LP tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)

Sebelumnya, aturan itu jauh lebih longgar. Tetapi, saat ini sudah tidak ada lagi apabila syarat keluar Lapas tidak tercukupi.

"Satu di antaranya itu ya. Sekarang jauh lebih ketat dibanding dulu," ungkap dia.

Untuk memastikan hal itu, dia langsung meninjau Lapas akibat kerusuhan yang terjadi. Serta memperbaiki seluruh fasilitas yang rusak.

Sri Puguh menjelaskan, Lapas Klas II A itu, tidak mengalami kelebihan kapasitas.

Baca: Mengenal Ratu Munawaroh, Ibu Tiri Zumi Zola yang Setia Mendampingi Hingga Zulkifli Nurdin Berpulang

Daya tampung Lapas yang sebagian besar dihuni oleh narapidana kasus Narkoba tersebut mencapai 800 orang. Saat ini, penghuni sebanyak 726.

"Kalau over capacity mungkin tidak. Lebih kepada aturan yang diperketat saja dugaan kami sementara ini. Makanya, saya mau memastikan lagi ke sana," kata dia.

Kemenkumham akan membentuk tim bersama Kepolisian untuk mencari puluhan narapidana yang masih berada di luar lapas dan menelusuri otak dibalik provokasi.

"Polisi juga sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap warga binaan yang kabur," ujarnya.(ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini