TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus permainan judi online yang melibatkan empat tersangka yang berasal dari tiga Kabupaten/Kota di Kalbar, yakni Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang dan Pontianak.
Kapolda Kalbar Irjen pol Didi Haryono menjelaskan keempat tersangka diciduk dari empat lokasi yang berbeda. Ditangkapnya keempat tersangka tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis online bola dan togel.
"Fonomena judi online diwilayah kita sudah cukup berkembang, selain judi-judi konvensional dengan media kartu remi ataupun lain sebagainya," ujarnya saat release di Mapaolda Kalbar, Senin (3/12/2018).
Didi mengatakan omzet dari aktivitas judi online yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut mencapi Rp 1 Miliar lebih.
Didi juga sebelumnya jajaran personel polda kalbar juga berhasil mengungkap arisan online.
"Kalau tidak ditangkap tentunya akan sangat membahayakan masyarakat di Kalbar, utamanya soal perekonomian. Selaku pimpinan kepolisian di kalbar mengimbau agar tak terlibat dan bermain dengan judi online," ujarnya.
Ia menilai tidak menutup kemungkinan terdapat juga aktivitas judi online di luar tiga daerah yang berhasil di ungkap oleh polda kalbar.
"Ini baru tiga tempat neh, Mempawah, Singkawang dan Pontianak. Tidak menutup kemungkinan ada juga di daerah lain. Kami imbau jangan main-main judi lagi," ujarnya. (dan)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polda Kalbar Ungkap Judi Online Beromzet Miliaran, Empat Tersangka Berhasil Diciduk,