Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sat Narkoba Polres Pidie menangkap Siti Khatijah (39) warga Gampong Jimjiem, Kecamatan Keumala, Pidie, Jumat (30/12/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.
Petugas menemukan barang-bukti (BB) 100 gram sabu- sabu dalam plastik bening.
Barang haram tersebut ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan di rumah Siti.
Penggeledahan itu turut disaksikan Sekdes Jijiem, Kecamatan Keumala.
"Kami menemukan 100 gram sabu disembunyikan dalam lemari pakaian di dalam kamar tidur rumah Siti," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK kepada Serambinews.com, Selasa (4/12/2018).
Menurutnya, Siti berstatus ibu rumah tangga (IRT) diketahui mengedar sabu setelah polisi menangkap rekannya.
Baca: 13 Saset Sabu Gagal Dibawa ke Manado Lewat Jasa Pengiriman
Dari rekannya itu diketahui Siti menjadi kurir sabu-sabu.
"Siti bersama barang-bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie Andy, didampingi Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Apilla.