News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Jadi Korban Pencurian Saat Berduaan di Pinggir Sungai di Samarinda

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dua sejoli ini tidak dapat berbuat banyak saat tiga pria menodong dengan menggunakan senjata tajam.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (2/12) kemarin di jalan Jelawat, Samarinda Ilir, tepatnya di pinggir Sungai Karang Mumus (SKM), sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat itu Mk (korban) bersama kekasihnya tengah berduaan duduk di pinggir SKM. Tiba-tiba datang tiga pria yang tidak dikenalnya, menanyakan alamatnya.

Tidak hanya itu, salah satu pria lalu menodongkan badik ke arah leher korban, seorang pria lainnya menggeledah pakaian korban, sedangkan pria lainnya menunggu di motor.

Pelaku pun mendapatkan satu handphone dari pakaian korban, yang kemudian meninggalkan dua sejoli itu.

Tidak tinggal diam, setelah aksi pencurian itu selesai dilakukan pelaku, korban lantas berteriak minta tolong ke warga sekitar, mengenai kejadian yang menimpanya.

Pelaku pun sempat dikejar oleh warga sekitar, ketiganya nyaris tertangkap. Namun, dua pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan seorang pelaku bernama Erianto (29) berhasil ditangkap setelah menceburkan diri ke SKM.

Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial At dan Rd masih dalam pencarian kepolisian dari Polsek Samarinda Kota.

"Seorang pelaku berhasil kita amankan, dua pelaku lainnya masih kita cari. Sedangkan barang bukti juga masih kita cari," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, Selasa (4/12/2018).

"Korbanya saat itu tengah duduk-duduk di pinggir SKM bersama pacarnya, lalu didatangi tiga pelaku, ada yang menggeledah, menodongkan senjata tajam, dan ada yang menunggu di kendaraan," jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.750.000.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman kurungan mencapai 12 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini