News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Napi Kasu Pembunuhan dengan Vonis 26 Tahun Menikah di Lapas Kedungpane

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andrianus Niko Bimantara dan Wulan, menjalankan akad nikah di Lapas I Kedungpane Semarang, Selasa (4/11/2018)

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane, Semarang, menggelar prosesi akad nikah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bertempat di Aula Kunjungan Lapas Semarang, prosesi akad nikah digelar dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

WBP yang menikah, adalah Niko, sapaan akrabnya, dimana napi yang sudah mendekam lebih dari 2 tahun di balik jeruji itu, akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi.

"Ya Alhamdulillah saya senang sekali. Bahagia rasanya karena bisa menikah di Lapas setelah sekian lama memadu kasih dengan Wulan, pacar saya yang saat ini sah menjadi istri saya," ungkapnya, Selasa (4/12/2018).

Pria yang dipidana karena kasus pembunuhan dengan vonis 26 tahun penjara, itu tampil rapi dengan mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam.

Prosesi akad nikah pun berlangsung lancar dengan mas kawin seperangkat alat sholat. Dia secara lantang mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu.

Bahkan, pernikahan itu disaksikan puluhan orang dari pihak kedua mempelai, petugas lapas, serta teman-teman WBP lainnya.

Sementara Wulan, mempelai perempuan langsung berurai air mata bahagia setelah mendengar kata ijab qobul dari Niko.

"Saya terharu, perjuangan hidup akan saya lalui bersama dengan Niko walau cinta kami terpisah jeruji penjara," ungkap Wulan.

Sementara itu dikatakan oleh, Kepala Seksi Bimkemas, Ari Tris Ochtia Sari, pernikahan di lapas adalah merupakan hak WBP selama di Lapas.

Prosesi pun, dapat terlaksana, apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya.

"Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan hasil keputusan Kalapas Semarang melalui sidang TPP atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai," bebernya.

Bahkan, ia menambahkan, persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan kehendak nikah dari kelurahan setempat dan dari KUA.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini