TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Praktik dugaan penggelonggongan sapi di Sidoarjo terbongkar. Petugas gabungan Polresta Sidoarjo dengan Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo berhasil membongkar praktik haram tersebut.
Tim gabungan dari dua instansi ini menggerebek sebuah tempat pemotongan hewan di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Senin (3/11/2018) malam.
Tempat itu diketahui merupakan milik Maruhan, warga setempat. Di tempat pemotongan hewan tersebut, disinyalir kuat sudah cukup lama terjadi praktik penggelonggongan sapi.
Dari penggerebekan itu, petugas gabungan berhasil menemukan 12 ekor sapi yang sudah dipotong. Rinciannya, sembilan ekor sapi betina dan tiga ekor sapi jantan.
Lokasi kejadian juga dipasangi garis polisi oleh petugas. Dan dalam operasi ini, sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian, termasuk pemilik tempat itu.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Bambang Erwanto selaku Kabid Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo menyebut bahwa pemilik tempat pemotongan hewan itu sudah diamankan di Polresta Sidoarjo.
"Lokasinya itu berada di dalam gudang. Diduga memang sudah berlangsung cukup lama dan telah menjual hewan potongannya ke Sidoarjo dan beberapa daerah lain," ungkap Bambang, Selasa (4/11/2018).
Dan menurutnya, terungkapnya praktik ini berawal dari keluhan warga yang ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi pemotongan hewan tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tidak berkomentar banyak terkait persoalan itu. Alasannya, kasus ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Di sisi lain, Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penggelonggongan sapi tersebut.
Dengan alasan itu, polisi belum bisa membeber banyak hal terkuat kasus ini. "Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait hal itu," jawab Kapolres.