"Dengan cara ditransfer ke rekening Bank BCA cabang Kiaracondong atas nama Mochamad Drajat selaku keponakan Hendry," katanya.
Rincian uang terebut yakni :
Pada 31 Maret 2018 sebesar Rp 10 juta yang dipergunakan untuk uang saku kegiatan dinas terdakwa ke Jakarta. Rp 5 juta pada 7 April untuk uang operasional terdakwa menjamu tamu. Rp 20 juta pada 13 April yang digunakan terdakwa beserta keluarganya menghadiri undangan di Surabaya.
"Selain itu terdakwa juga menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di Hotel Ciputra Surabaya selama dua malam," katanya.
Berlanjut pada 19 April sebesar Rp 10 juta untuk terdakwa menerima tamu dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Rp 20 juta pada 8 Mei yang diterima langsung terdakwa dalam amplop di kamar sel Fua Amin.
Uang tersebut selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk kegiatan ziarah ke Tasikmalaya.
Lalu pada 8 Juni Rp 6 juta yang dipergunakan untuk membayar pesanan makanan berbuka puasa dari restoran Al Jazeerah Signature Middle East.
Selama menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin, Fuad sering berkomunikasi dengan Hendry Saputra yang merupakan orang kepercayaan Kalapas Sukamiskin baik sejak dijabat Dedi Handoko hingga kepala lapas yang baru. (men)