TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD SBD berinisial Y memberi tanggapan atas tuduhan yang menimpa dirinya telah menghamili MG (19) siswi SMU di Kota Tambolaka, SBD.
Y membantah memperkosa MG sebagaimana yang disebutkan MG yakni tanggal 16 dan 25 Juni 2018.
Ditemui di Polres Sumba Barat, Senin (3/12/2018), Y menilai kasus yang telah menimpanya diduga kuat diskenariokan sejumlah pesaing politik mengingat saat ini memasuki tahun politik dan dirinya kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD SBD periode 2019-2024.
Pengakuan MG tersebut, menurut Y hanyalah sebuah skenario oknum tertentu untuk menjeratnya.
Dirinya bahkan bersedia menjalani tes DNA untuk membuktikan apakah janin tersebut adalah darah dagingnya.
Dituduh Hamili Siswi 19 Tahun, Anggota DPRD SBD Sebut Skenario Politik dan Bersedia Tes DNA
Penulis: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger