News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kalapas Sukamiskin Bantah Ada Ruangan Khusus Untuk Bersenggama Yang Disewakan Fahmi Darmawansyah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kepala Lapas Sukamiskin Tedjo Herwanto‎ membantah ada kamar khusus dengan ukuran 2x3 meter untuk hubungan suami istri yang dibuat terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah.

‎Hal itu terungkap dalam fakta persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.

"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," kata Tedjo saat dihubungi via ponselnya, Rabu (5/12/2018).

Tedjo menggantikan Wahid Husen usai operasi tangkap tangan oleh KPK. Sejak menjabat lapas yang dihuni mayoritas terpidana korupsi itu, ia sudah mengecek seluruh ruangan. Namun, tidak ada ruangan dimaksud jaksa KPK.

"Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," kata Tejo.

‎Dalam sidang dakwaan itu, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar
Rp.650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat, ujar Jaksa KPK Trimulyono Hendardi. ‎

Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang menjalani pidana penjara selama 17 tahun. Andri Rahmat digaji Rp 1,5 juta oleh Fahmi sebagai asisten untuk membereskan ruangan Fahmi. Andri juga jadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini