Laporan Wartawan Bangka Pos Ira Kurniati
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim gabungan yang terdiri dari satuan sabhara dan binmas Polres Pangkalpinang menyisir tempat-tempat usaha yang diduga disalahgunakan, yakni salon dan panti pijat di wilayah Pangkalpinang.
Sebanyak sepuluh salon dan satu tempat penjualan minuman keras didatangi aparat kepolisian, Rabu (5/12/2018).
Kepala satuan pembinaan masyarakat (Satbinmas), AKP Syamsudin mengatakan, kegiatan ini akan dilakukan secara rutin untuk menekan angka kejahatan dan perilaku penyalahgunaan, yang berpotensi dapat menciptakan tindak pidana.
"Kami lakukan kegiatan ini untuk menekan perilaku penyalahgunaan tempat izin usaha. Seperti salon yang digunakan untuk tempat maksiat, atau pun panti pijat." ujar AKP Syamsudin, mewakili Kapolres Pangkapinang, AKBP Iman Risdiono Septana, Rabu (5/12/2018).
Pada saat mendatangi salon di kawasan Girimaya tersebut, pekerja salon berlarian hingga ke hutan, karena takut berurusan dengan pihak kepolisian.
Petugas juga menemukan alat kontrasepsi berupa kondom di salon tersebut.
Jelang perayaan Natal, Tahun Baru dan pesta demokrasi 2019 mendatang, aparat kepolisian akan menggelar kegiatan ini, maksimal dua kali dalam seminggu.
Sedangkan pada pekerja salon yang didatangi petugas, diberikan pembinaan dan arahan.
Baca: Cuaca Buruk, Pesawat yang Membawa Jenazah Xherdan ke Pangkalpinang Mendarat Darurat di Palembang
Namun jika terbukti melakukan tindak pidana dan pelanggaran, akan diseret melalui jalur hukum.
"Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi dan imbauan dengan dinas sosial maupun ketenagakerjaan, ke panti pijat dan salon ini. Diberikan pembinaan dan melihat apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan. Kami juga sebelumnya sudah menanyakan mengenai perizinan usaha." sambung Kasat.