Mobil dengan pelat KT 1853 ML tersebut, jelas Kapolres sudah diketahui pemiliknya.
Pemilik mobilpun sudah diperiksa sebagai saksi. Jika ingin beraksi, tersangka menyewa mobil di Kaltim.
Selanjutnya mereka mencari target sasaran berkeliling wilayah HST, HSU, Balangan dan Tabalong.
Seperti diberitakan banjarmasinpost.co.id sekitar dua pekan lalu, Norhayani, warga Jalan Brigjen H Hasan Basri, Bukat Rt 005 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, HST melaporkan dirinya telah menjadi korban hipnotis, oleh dua orang pelaku yang meminta tolong kepadanya untuk menujukkan letak masjid As shulaha Barabai. Saat itu, Kamis 21 Sepertember 2018, pukul 08.30 wita.
Di perjalanan, korban mengaku terus diajak ngobrol, hingga tanpa sadar menyerahkan 50 gram lebih perhiasan emasnya kepada pelaku.
Dia baru sadar ulah kedua pelaku saat di turunkan di Jalan PH M Noor perhiasan emas yang dikembalikan pelaku setelah dipinjam tersebut ternyata adalah batu kerikil yang dimasukkan dalam amplop.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit REsmob Satreskrim Polres HST, yang akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka, 12 Nopember 2018, pukul 12.18 wita di Jalan PH M Noor, tepatnya di depan Pasar Garuda Barabai.
Saat itu, kedua tersangka menggunakan mobil Avanza putih, dan setelah dicegat tersangka mencoba kabur, sehingga polisi sempat melepaskan tembakan peringatan, yang membuat warga sekitar geger. Tersangkapun akhirnya di bawa ke Mapolres HST.