Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hanani
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Masih ingat warga Barabai yang diduga korban gendam Kamis 21 September 2018 lalu?
Korban berhasil diperdaya pelaku dengan modus meminjam emas 100 gram Lebih, lalu menukarkannya dengan batu kerikil tanpa disadari korban.
Kedua tersangka, DN (35) warga Jalan Ade Irma Suryani Rt 06 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kaltim dan RE (43), warga Lampihong Rt 03 Kabupaten Balangan masih menjalani proses hukum.
“Prosesnya menunggu P21, atau menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap, untuk selanjutnya disidangkan,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, saat dikonfirmasi Kamis (6/12/2018).
Kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Mengenai modus tersangka yang memperdaya korban, dengan pura-pura meminta tunjukkan jalan ke masjid As Shulaha Barabai kemudian mereka membikin korban seperti digendam atau terhipnotis?
Baca: Syahrini Pesan Busana ke Desainer Didampingi Reino Barack, Diamnya Aisyahrani Jadi Petanda
Kapolres mengatakan, tersanga tak mengaku melakukan hal tersebut.
Keduanya menepis punya ilmu gendam ataupun hipnotis.
Mereka mengaku hanya mengajak korbannya bicara dengan tujuan mengalihkan konsentrasi korban.
“Modusnya pura-pura menanyakan suatu alamat kepada korban, kemudian meminta korban membantu menunjukkan alamat dimaksud. Jika korbannya mau ikut, diperjalanan korban terus diajak berbincang, hingga konsentrasinya buya," kata Sabana.
Di saat itulah mereka memperdaya korban dengan meminjam barang korban.
"Kemudian dikembalikan dengan menukar barang dalam bentuk lain, seperti kemarin emas ditukar dengan kerikil, dan menurunkan korban di perjalanan,”jelas Kapolres.
Soal mobil avanza putih, yang dipakai tersangka saat menjalankan aksi penipuannya pun, ternyata mobil sewaan.