News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Sejumlah Proyek yang Menyeret Sekda Dumai Muhammad Nasir hingga Ditahan KPK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK geledah rumah dinas Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir. Rabu (5/12/2018), ia akhirnya ditahan oleh KPK. TRIBUN PEKANBARU/FERNANDO

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir, Rabu (5/12/2018).

Penahanan dilakukan terkait proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, dalam skema tahun jamak 2013-2015.

Saat kejadian berlangsung, Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Selain menahan Muhammad Nasir, KPK juga menahan seorang tersangka lainnya, Hoby Sugara, seorang pihak rekanan dalam proyek tersebut.

"KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap 2 tersangka di kasus Bengkalis. MNS ditahan di Rutan Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, saat dihubungi Tribun melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (5/12/2018) malam.

Proses penyidikan perkara itu, katanya, masih terus dilakukan. Namun KPK belum menetapkan tersangka baru.

"Belum ada tersangka baru di kasus Bengkalis. Penyidikan masih berjalan," kata dia.

Menurut Febri, penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI.

Baca: Hari Ini 15 Jenazah yang Ditemukan di Puncak Kabo akan Dievakuasi

"Kami masih harus menunggu audit perhitungan kerugian negara dari BPK. Jika audit sudah selesai baru akan dibahas langkah berikutnya atau pengembangan perkara pada pelaku lain," ujar Febri.

Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Zainal Abidin mengaku sangat prihatin dengan penahanan Sekretaris Daerah Kota Dumai, HM Nasir.

"Kami secara pribadi dan pimpinan dewan sangat prihatin dengan kabar itu," kata dia, Rabu malam.

Politikus PAN ini berharap Nasir bisa tabah menjalani proses hukum yang ada.

"Kami berharap Sekda Dumai serta keluarga bisa tabah dan memohon kepada Allah, agar diberi kelapangan," terangnya.

Zainal juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sebab status Nasir baru sebagai tersangka KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini