Pihaknya belum bisa memberikan jadwal-jadwal terkait pemanggilan tersangka.
"Sejak ditetapkan tersangka, Sudikerta masih intensif dilakukan pemeriksaan namun untuk jadwal-jadwalnya belum bisa kami berikan karena ada selalu perubahan-perubahan," katanya di hadapan wartawan, Kamis (6/12/2018).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (30/11/2018), hingga kemarin, Wakil Gubernur Bali periose 2013-2018 itu belum pernah dipanggil oleh Polda Bali untuk pemeriksaan.
"Belum. Masih saksi-saksi lainnya," ucapnya.
Kombes Hengky mengatakan belum belum bisa menentukan kapan jadwal pemanggilan Sudikerta, Ia berharap awak media bersabar.
"Jadwalnya (pemeriksaan) belum bisa kami pastikan, karena sering berubah-ubah. Kadang yang dipanggil bisa, kadang juga tidak. Jadi, jika teman wartawan bertanya jadwal fix, kami tidak bisa. Kalaupun bisa pasti sifatnya mendadak," ujarnya.
Baca: Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru Menangis Putranya Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba
Ia menambahkan, sejauh ini Polda Bali juga telah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Badung, senilai Rp 150 miliar ini.
Di sisi lain, pencekalan terhadap Sudikerta dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Polda Bali telah bekerja sama dengan imigrasi untuk mengantisipasinya.
"Kita sudah kerja sama dan koordinasi dengan imigrasi untuk mengantisipasi (tersangka melarikan diri). Pihak kami penyidik atau Polri bekerja sama dengan pihak imigrasi," jelas Hengky.
Menanggapi upaya Polda Bali yang telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, kuasa hukum Ketut Sudikerta, Togar Situmorang, menyatakan sah-sah saja dilakukan aparat penegak hukum.
Polda Bali sebagai penegak hukum mempunyai kewenangan untuk itu.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Dilengserkan dari Ketua DPD Golkar Bali, Pengacara: Pak Sudikerta Kaget