TRIBUNNEWS.COM - Wagiran (35), warga Dusun Purwodadi, Desa Gedung Ketapang, Sungkai Selatan, Lampung Utara, tega memperkosa dan membunuh RA (15), pujaan hatinya.
Dilansir dari TribunLampung, Kapolsek Sungkai Selatan, AKP Yaya Karyadi menerangkan jika pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kecamatan Lambuhan Maringgai, Lampung Timur.
"Penangkapan tersangka berkat kerja sama dengan Kepala Desa dan masyarakat, korban dilaporkan di Polsek sejak 30 September 2018 lalu. Terdapat ada hal tindak pidana, kami fokus dan mengungkap hal tersebut serta menangkap tersangka," jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pemerkosaan disertai pembunuhan itu dilakukannya seorang diri.
”Ini masih kita dalami, tersangka telah mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati kepada korban karena cintanya ditolak,” tukasnya.
Kasus tersebut berawal dari perkenalan pelaku dengan korban di media sosial Facebook.
RA berpamitan dengan pamannya, NU untuk pergi bersama Wagiran pada Minggu, 30 September 2018.
Korban bertemu dengan pelaku karena dijanjikan suatu pekerjaan di sebuah butik pakaian di Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara.
Sesampainya di Kecamatan Bungamayang, korban memberikan kabar kepada keluarganya melalui pesan singkat, sekitar pukul 16.10 WIB bahwa sudah sampai Bungamayang dan sedang menunggu mobil.
Kemudian pukul 21.00 WIB memberikan kabar lagi bahwa sudah sampai ke lokasi.
Namun keluarga curiga karena informasi yang diberikan pelaku dan korban berbeda.