Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, menangkap dua bandar narkotika jenis sabu.
Mereka adalah Kusnaidi (32) warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan Abdul Rojak (47) warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 52 perbatasan Kabupaten Bungo-Dhamasraya, Jumat, 24 November 2018 lalu sekira pukul 17.00 WIB.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keduanya berupa 1 kg sabu," ujarnya kepada wartawan, di Mako BNNP Jambi, Senin (10/12/2018) pagi.
Selain sabu, pihaknya juga menyita 4 buah telepon genggam biasa.
Baca: 92 Kg Ganja Gagal Dikirim ke Jakarta, Dua Tersangka Diupah Rp 20 Juta
"Mereka menggunakan HP biasa. Jadi, habis pakai langsung buang. Ini modus mereka selesai transaksi," ucap Heru.
Heru mengatakan, kedua tersangka mengaku sudah menjadi bandar lebih kurang 4 bulan.
"Untuk pengedaran barang haramnya masih belum bisa saya sebutkan, karena masih dalam penyelidikan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Modus Baru, Selesai Transaksi, Handphone Dibuang, BNNP Jambi Ringkus Dua Bandar Sabu 1 Kg