News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Napi Kabur

Polisi Uber Enam Napi Kasus Pembunuhan, Salah Satunya Hamdani Terpidana Mati Pembantai Satu Keluarga

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam napi kasus pembunuhan diuber polisi, salah satunya Hamdani terpidana mati pembantaian satu keluarga

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Pihak kepolisian masih memburu 77 dari 113 napi yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh, Kamis 29 November 2018 lalu.

Dari 77 napi yang masih di luar LP dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan jajaran tersebut, enam di antaranya merupakan terpidana kasus pembunuhan.

Kemarin, satu lagi napi dilaporkan berhasil ditangkap pihak Polres Aceh Barat.

Hingga Minggu (9/12/2018), total napi yang telah dibekuk sebanyak 36 dari 113 napi yang kabur.

Dengan demikian masih ada 77 lainnya yang belum menyerah.

Adanya enam napi dengan kasus pembunuhan diketahui Serambi saat mewawancarai Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Minggu (9/12/2018).

"Iya ada beberapa napi kasus pembunuhan. Saya kirimkan datanya silakan dicek sendiri ya," kata Trisno.

Hasil penelusuran Serambi berdasarkan data dari Kapolresta Banda Aceh, tercatat enam napi kasus pembunuhan yang kini sedang diuber polisi bersamaan dengan puluhan napi kasus tindak pidana lainnya.

Ketika data itu dikonfirmasi ulang kepada Kapolresta Banda Aceh, dia membenarkannya.

"Iya berarti segitu sesuai dengan daftar itu," kata dia.

Petugas berhasil menangkap salah seorang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar, Kamis (29/11/2018) malam. Sebanyak 113 narapidana melarikan diri setelah merusak empat unit jendela ruangan kantor di lapas tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)

Baca: Teguh Tergeletak Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Diduga Tertembak Peluru Senapan Angin Miliknya

Dari enam napi kasus pembunuhan yang kabur itu, dua di antaranya adalah napi kelas kakap yang melakukan pembunuhan sadis beberapa waktu lalu.

Pertama adalah Hamdani, terpidana pembunuh Nursiah binti Ibrahim yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Nursiah yang juga seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen dieksekusi secara sadis oleh Hamdani dengan menghujami 26 tusukan ke tubuh korban di rumah mertuanya di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa 29 Agustus 2017.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, pada Senin 30 April 2018 memvonis mati Hamdani.

Informasi yang dihimpun Serambi, selama ini Hamdani dititip di LP Kelas IIA Banda Aceh karena sedang menunggu kasasi yang diajukannya.

Berikutnya Edy Syahputra (29), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017.

Edy menghabisi nyawa Habibi Askhar Balihar (8), Fakhrurrazi (12), dan Hj Wirnalis (62), yang merupakan anak dan mertua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Aceh Barat Daya (Abdya).

Ketiga orang tersebut dieksekusi Edy secara sadis dalam satu rumah.

Pasukan brimob Polda Aceh tiba untuk mengamankan kondisi Lapas Kelas II A Lambaro Aceh Besar setelah kaburnya narapidana, Kamis (29/11/2018). Sebanyak 113 narapidana melarikan diri setelah merusak empat unit jendela ruangan kantor di lapas tersebut. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)

Baca: Pelaku Penyekapan Seorang Janda Jadi Tersangka

Ketiga jenazah didapati bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan.

Atas perbuatannya itu, Edy Syahputra divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tapaktuan, pada Senin 8 Januari 2018.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban.

Empat napi kasus pembunuhan lainnya yang tertulis dalam daftar yang dikirim Kapolresta Banda Aceh adalah Kamal Mirza (warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur), Zulkifli (warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya), Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara), dan Fajri (warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar).

Sayangnya, Serambi tak mengetahui secara detail kasus pembunuhan yang dilakukan keempat napi tersebut.

Namun dalam daftar DPO napi, tertulis jelas mereka terlibat kasus pembunuhan berikut dengan jenis hukuman, lama hukuman, dan total hukuman yang telah dijalani.

Petugas mengamankan napi yang baru ditangkap ke Lapas Klas II A Banda Aceh, Jumat (30/11/2018) (SERAMBI/M ANSHAR)

Terlibat Perusakan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, salah satu napi kasus pembunuhan yaitu Hamdani, pembunuh bidan di Pidie, terlibat perusakan LP saat dia dan napi lainnya berusaha kabur pada Kamis 29 November 2018.

"Hamdani belum dapat, dia memang sedang kita cari. Karena berdasarkan keterangan, dia terlibat dalam perusakan LP saat kabur hari itu,' kata Kombes Trisno.

Menurut Trisno, napi Hamdani salah satu napi yang mereka prioritaskan.

Di samping karena dia terlibat perusakan LP, Hamdani juga merupakan napi kelas kakap yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

'Ya semuanya kita prioritaskan, semua akan kita cari. Cuma dia salah satu yang terlibat merusak LP untuk kabur,' katanya.

Ditanya Serambi apa sebenarnya kendala polisi dalam menangkap para napi yang kabur tersebut, Kapolresta menjelaskan, petugas tidak tahu para napi tersebut kabur ke mana.

Oleh sebab itu perlu waktu untuk melacak keberadaan napi satu per satu, namun Kapolresta Banda Aceh menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk menangkap para terhukum tersebut.

'Ke alamat mereka juga sudah kita datangi tapi mereka tak ada di sana. Kita tetap mengimbau para napi untuk menyerahkan diri. Kepada masyarakat jika melihat para napi ini, jika tidak bisa melakukan penangkapan mohon menginformasikan kepada polisi,' KATA Kombes Pol Trisno Riyanto. (dan)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul 6 Napi Pembunuhan Masih Buron

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini