TRIBUNNEWS.COM, MUSI BANYUASIN- Entah apa yang ada di pikiran Solihin bin Khaeroni (40) Warga Dusun III Blok A RT 1/1 Desa karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Di saat seluruh anggota tengah melakukan sholat tahajud dan makan sahur, pelaku tega menggorok leher anaknya NF (3) hingga tewas, Senin (10/12/2018) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, dimana saat itu Juningsih sedang melakukan salat tahajud di dalam kamarnya.
Sedangkan Siti Aminah orang tua dari pelaku sedang makan sahur di dapur.
Suasana yang hening pada subuh hari tersebut langsung pecah ketika Juningsih melihat anaknya meninggal dunia di tangan ayahnya sendiri, Siti Aminah langsung berusaha merebut parang tersebut dibantu dengan istri pelaku selanjutnya parang tersebut berhasil direbut istri pelaku.
Juningsih langsung memerintahkan anaknya yang lain yakni EM keluar rumah menuju rumah kakek yang tidak jauh.
Setibanya Khaeroni yang merupakan orang tua dari Solihin melihat kejadian tersebut langsung sontak terkejut bukan main, saat istri pelaku dalam keadaan pingsan dan nenek korban di ruang tengah didekat korban.
Sedangkan korban dengan posisi terlentang dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka gorok di leher.
Khaeroni langsung mengamankan Solihin bersama warga sekitar, Kadus sekitar langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Keluang Iptu Sapta Eka SH, membenarkan prihal kejadian pembunuhan tersebut.
Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, dimana saau itu NF sedang tertidur sedangkan anggta keluarga yang lain sedang sholat tahajud dan makan sahur.
“Solihin melakukan aksinya dengan menggunakan parang dan menggorok leher NF, pelaku menutupi muka NF sebelum melancarkan aksinya. Usai melakukan aksinya ia langsung menuju ruang tengah sambil membawa parang yang dipenuhi darah," kata Sapte, Senin (10/12/18).
Lanjutnya, pasca kejadian tersebut pihaknya langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah parang yang digunakan.
Pihaknya juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diperlukan.
“Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa. Sebab, tiga bulan yang lalu, pelaku sempat terjatuh dari sarang burung walet yang menyebabkan kepalanya terbentur. Menurutnya sebelum melakukan perbuatan keji itu, ia seperti mendapatkan bisikan," ungkapnya.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan bersama Urkes & Sat Narkoba pengambilan Tes Urine terhadap pelaku dan hasil Negatif mengkonsumsi Narkoba.
"Semuanya saat ini masih kita dalami untuk mengetahui motif sebenarnya. Pelaku kita kenakan pasal 338 KUHPidana karena telah dengan paksa merampas dan merenggut nyawa seseorang,” jelasnya. (*)