Tersangka lalu mencekik dan memerkosa korban.
”Setelah saya perkosa saya cekik lagi, dan mayatnya saya gendong lalu dikubur di perkebunan. Saya menggali tanah menggunakan kayu dan saya lari ke Lampung Timur,” jelasnya.
Kapolsek Sungkai Selatan, AKP Yaya Karyadi menerangkan, pihaknya menangkap tersangka di tempat pelariannya di Kecamatan Lambuhan Maringgai, Lampung Timur.
”Penangkapan tersangka berkat kerja sama dengan kepala desa dan masyarakat. Korban dilaporkan di polsek sejak 30 September 2018 lalu. Terdapat hal tindak pidana, kami fokus dan mengungkap hal tersebut serta menangkap tersangka,” jelas kapolsek.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukannya seorang diri.
”Ini masih kami dalami. Tersangka telah mengakui perbuatannya karena sakit hati kepada korban akibat cintanya ditolak,” tukasnya.
Keluarga Curiga
Keluarga korban menaruh curiga setelah RA pergi bersama Wagiran pada 30 September 2018 lalu.
Sesampainya di Kecamatan Bungamayang, korban memberikan kabar kepada keluarganya melalui pesan singkat.
Sekitar pukul 16.10 WIB, korban mengabarkan sudah sampai di Bungamayang, dan sedang menunggu mobil.
Kemudian, pukul 21.00 WIB, korban memberikan kabar lagi bahwa sudah sampai ke lokasi.
Namun, keluarga korban menaruh curiga.
Hal itu karena isi pesan kedua dengan percakapan telepon dengan korban berbeda.
Saat ditelepon, RA mengaku sedang berhenti di kebun sawit sekitar pukul 18.00 WIB.