TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Kasus rumah roboh di Perumahan Taman Beji, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, Denpasar berbuntut panjang.
Polres Gianyar menurunkan satuan reskrim dalam penyelidikan terhadap pengembang.
Polisi juga akan mengusut pihak yang mengeluarkan sertifikat terhadap bangunan tersebut.
Sebab, kepolisian memprediksi pembangunan menyalahi prosedur, lantaran sejumlah rumah di TKP juga dalam kondisi rawan longsor.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin (10/12/2018) mengatakan, pihaknya telah memeriksa empat saksi terkait kasus di Banjar Sasih, yang menewaskan empat orang.
Priyanto membenarkan bahwa rumah tersebut berada di sempadan sungai.
Namun, terkait apakah hal tersebut menyalahi aturan atau radius mana seharusnya bisa membangun, pihaknya akan memanggil saksi ahli.
"Kami butuh saksi ahli untuk menentukan apakah radius bangunan tersebut menyalahi aturan atau tidak," tegasnya.
Namun Kapolres tak menampik, ditemukannya kejanggalan pada bangunan tetangga korban.
Dimana, bangunan tersebut dalam kondisi miring.
Baca: Rumahnya Alami Longsor, Made Oktara Selamat, Istri dan 3 Anaknya Meninggal Tertimbun Bangunan
Pihaknya telah menginstruksikan warga untuk pindah sementara, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Berdasarkan informasi dihimpun Tribun Bali, sejumlah tetangga korban sudah meninggalkan rumahnya sejak Minggu (9/12/2018).
Selain kondisinya miring, pemilik rumah juga mendapatkan informasi bahwa sebelum rumah dibangun pengembang, lahan tersebut merupakan tanah miring, yang kemudian diratakan menggunakan tanah uruk.
Terancam Setahun Penjara
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan pembangunan di sempadan sungai yang menimbulkan korban atau barang, dapat dikenakan UU Nomer 1 tahun 2011, tentang perumahan dan pemukiman dengan ancaman satu tahun penjara.
Bahkan jika pengembang terbukti melakukan kelalaian, bisa diancam pasal berlapis yaitu pasal 359, UU nomer 1 tahun 2011, karena kelalaiannya menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan kurungan penjara lima tahun.
"Kami sudah kantongi perusahaan pengembang, nanti kami mintai keterangan. Karena korban tak bisa dimintai keterangan, kita akan minta keterangan tetangga. Rumah tetangga di sebelahnnya juga miring-miring, kondisinya sudah rawan, selain dimintai keterangan kami juga imbau untuk pindah sementara," ujarnya.
"Kami akan memeriksa siapa yang menurunkan sertifikat tanah, sah atau tidak. Lalu kami telusuri proses jual belinya seperti apa. Sebab informasinya, kawasan tersebut sudah beberapa kali longsor, sehingga diduga itu mengandung unsur kelalaian atau kesengajaan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Buntut Longsor Memakan Korban Jiwa di Gianyar, Polres Usut Prosedur Perizinan