Meskipun MA telah memutuskan sanksi memindah tugas Hakim DA.
Sanksi yang dikeluarkan oleh kedua komisi disiplin hakim ini pun terkesan bertolak belakang.
Namun di sisi lain, meskipun MA telah menjatuhkan sanksi pemindahtugasan Hakim DA ke Banda Aceh, namun berdasarkan daftar kehadiran para hakim, DA masih tercatat dalam lembar absensi tersebut, Senin (10/12/2018) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo saat dikonfirmasi hal ini, secara tak langsung telah membenarkan terjadinya kasus ‘asmara’ ini di PN Gianyar.
Namun pihaknya enggan memberikan komentar terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap Hakim DA.
"Kasus tersebut, sudah ditangani yang berwenang," ujarnya singkat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Percakapan Mesum Oknum Hakim DA di PN Gianyar Terbongkar, MA Jatuhkan Sanksi Begini