TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR – Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, DA, terbukti merebut wanita yang bekerja sebagai panitera, yang juga istri sesama hakim di PN yang sama.
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pun telah memutuskan DA bersalah.
Namun keputusan dua komisi ini, bertolak belakang.
Dimana KY menuntut DA untuk dipecat.
Sementara MA hanya menjatuhi hukuman skorsing dua tahun tak boleh memimpin sidang.
Seorang sumber Tribun Bali, yang dekat dengan pengadilan, Senin (10/12/2018) mengatakan, penjatuhan hukuman terhadap hakim DA, berawal dari terungkapnya percakapan DA dengan selingkuhannya panitera, C yang merupakan istri dari hakim P.
Percakapan yang mengarah pada urusan ranjang tersebut dilakukan via WhatsApp (WA).
Berdasarkan itu pula, hakim P melaporkan kasus perselingkuhan ini ke Mahkamah Agung.
Kasus ini pun direspons cepat oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Namun, Komisi Yudisial dibuat terkaget-kaget oleh langkah MA.
Sebab, tak sampai sepekan MA mengeluarkan hasil keputusan untuk kesalahan DA.
Dimana, MA memvonis DA dengan sanksi diskorsing selama dua tahun untuk tidak mengadili, dengan penempatan di Banda Aceh.
Selain itu, hakim P juga kini dipindah tugas ke Lombok, sedangkan wanita tersebut kini menjadi panitera di Pengadilan Tinggi.
Pengumuman dari MA tersebut, keluar satu jam sebelum KY melakukan rapat pleno dengan rekomendasi memecat hakim DA, dan harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Baca: 11 ABK KM Makmur yang Tenggelam Diselamatkan Marine Police Singapore