Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-Asfan Helmi Wanty Hasibuan (30) warga Jalan Garu VIII, Lingkungan X, Kelurahan Harjo Sari, Kacamatan Medan Amplas kini kembali mendekam di balik jeruji besi.
Pria pengangguran ini diduga telah melakukan aksi pencurian di sebuah mesin ATM Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Adapun informasi yang berhasil dihimpun, pelapor selaku kepala cabang Medan PT Beringin Gigantara (vendor Bank BRI), membuat laporan hilangnya uang dalam mesin ATM BRI.
Kejadian tersebut diketahui pada Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
Saat itu, ATM BRI unit Marendal dalam keadaan Offline. Petugas melakukan perbaikan pada Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, lalu.
"Jadi petugas yang melakukan perbaikan di ATM BRI tersebut terkejut melihat tempat penyimpanan uang tidak di tempatnya. Setelah diperiksa oleh mereka, ternyata uang yang ada di dalam kotak rak ke 2 dan ke 3 sudah hilang. Untuk jumlahnya sebanyak Rp 200 juta," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (14/12/2018).
Putu menjelaskan, pintu brankas tidak ada kerusakan karena memang tidak terkunci. Menurut pelapor bahwa brankas tersebut terahir diisi uang sebanyak Rp 300 juta.
"Kemudian pelapor membuat pengaduan keberatan supaya terlapor di proses secara hukum yang berlaku di NKRI. Menindaklanjuti laporan tersebut pada Senin (11/12/2018) sekitar pukul 19.00 WIB, salah satu pelaku pencurian ATM BRI yang terjadi di Jalan SM Raja Medan, berhasil diketahui identitasnya yang bernama, Asfan Helmi Wanty Hasibuan. Pelaku kami tangkap di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di Simpang Limun. Pelaku lainnya berinisial N (DPO). Kedua tersangka masing-masing mendapat bagian Rp 100 juta," ujar Kasat.
Masih dikatakan Kasat, Asfan mengaku uang yang di dapatnya ia gunakan untuk bermain judi poker. Dari tangannya petugas amankan satu unit hp Xiaomi, sebuah kartu ATM BRI.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya yang mana telah melakukan pencurian di ATM BRI Jalan Sisingamangaraja Medan, Unit Marendal bersama temannya N Asfan sendiri merupakan Residivis. Ia pernah ditahan pada tahun 2008 kasus narkoba dengan hukuman tiga tahun penjara. Pada tahun 2016 kembali ditahan karena kasus pencurian dan dihukum satu tahun enam bulan," ujar AKBP Putu Yudha Prawira. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berhasil Curi Uang dari Mesin ATM BRI Marindal Rp 200 Juta, Asfan Hasibuan Gunakan untuk Main Judi