Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimum Polda DIY resmi menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta seks yang digrebek kepolisian 11 Desember lalu.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebut keduanya menjadi inisiator dari pesta seks. Keduanya juga menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.
"Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta sex tersebut," kata Hadi ditemui di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta. Meskipun demikian, Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.
Latar profesi 10 orang penonton pun belum diketahui. Namun Hadi memastikan kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta. Keduanya mengambil keuntungan dari aksi tersebut.
"Hingga saat ini masih kita dalami kasusnya," ujar Hadi.
Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka dan pelaku, Hadi mengungkap pesta seks tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.
Baca: Kisah Perselingkuhan Berujung Tragis, Sarimin Tikam Andi Hingga Tewas, Ini Fakta-faktanya
Pesta ini mengambil tempat di homestay AW, Condongcatur, Depok, Sleman.
Selain uang tunai, polisi juga menyita alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan ponsel milik anggota yang menyaksikan pesta seks.
Atas perbuatan tersangka, Hadi menyebut keduanya bisa dikenai Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan serta Pasal 12 UU 21/2017 tentang Perdagangan Orang.
Menurut Hadi, aksi tersebut tergolong perdagangan orang karena mengeksploitasi seseorang untuk melakukan dan menonton aksi persetubuhan. Mereka juga menarik biaya dari aksi tersebut.
"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.(tribunjogja)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tersangka Pesta Seks di Kamar Hotel di Yogyakarta Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun,