TRIBUNNEWS.COM, SINGOSARI - Dian Tri Prasetyo, warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menggelapkan uang senilai Rp 287 juta.
Pria berusia 24 tahun ini diketahui tega menggelapkan uang di tempat ia bekerja. Yakni, di salah satu tempat wisata wahana air di Malang.
Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menjelaskan, modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya adalah dengan merusak sistem aplikasi.
Aksi licik pelaku diketahui, bermula dari laporan salah satu staf bernama Lucia Early Adriani, pada Kamis 11 Oktober 2018.
"Pelaku sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem komputer tidak bekerja. Kemudian dijadikan kesempatan pelaku untuk menggelapkan uang senilai Rp 280 juta lebih tersebut," kata Supriyono ketika dikonfirmasi kepada TribunJatim.com, Minggu (16/12/2018).
Baca: Nyak Sandang Senang saat Jokowi Tawarkan Umrah Sebagai Pengganti Ibadah Haji
Alhasil, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan slip gaji, 19 lembar fotocopy data, satu lembar fotokopi hasil audit dan satu surat pengangkatan pelaku.
Pelaku diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari di rumahnya pada Jumat (14/12/2018).
"Tak ada perlawanan, pelaku pun mengakui perbuatannya dan juga menyesalinya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang transaksi elektronik. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Supriyono. (Ew/TribunJatim.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Asal Malang ini Hasus Mendekam di Sel Tahanan