TRIBUNNEWS.COM- Partai Demokrat mendapati sejumlah bendera dan atribut partai rusak saat mereka tengah berkampanye di Pekanbaru, Riau pada Sabtu (15/12/2018).
Satu orang pelaku terduga perusakan telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Sementara Bawaslu RI masih mengkaji keterlibatan dari pihak lain mengenai perusakan bendera dan atribut Partai Demokrat tersebut.
Berikut 6 fakta perusakan baliho dan bendera Partai Demokrat di Riau dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Baca: Andi Arief Beberkan Pengakuan Pelaku Perusakan Atribut Demokrat, PDIP Beri Tanggapan
1. Bawaslu RI kaji keterlibatan pihak lain
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward, mengatakan jika pihaknya saat ini tengah mengkaji keterlibatan pihak lain.
"Kami sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian," ungkapnya.
Fritz Edward juga menegaskan jika perusakan alat peraga kampanye (APK) Partai Demokrat di Jalan Sudirman, Pekanbaru, termasuk tindak pidana pemilu.
Pelaku perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) dapat diproses hukum pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," tutur Fritz Edward, kepada wartawan, Minggu (16/12/2018).
2. Belum ada laporan ke Bawaslu Riau
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Riau mengatakan pengrusakan bendera dan baliho Partai Demokrat di Pekanbaru merupakan tindak pidana umum.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang datang melapor ke Bawaslu Riau.
Pihak Bawaslu Riau baru melakukan koordinasi dengan Polda.