TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pengejaran narapidana (napi) yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh pada 29 November 2018 terus berlanjut.
Kabar terbaru, dari 113 napi yang kabur itu, 38 di antaranya sudah dibekuk, termasuk satu dari enam napi kasus pembunuhan yang diringkus tim Polresta Banda Aceh, Minggu (16/12/2018) pukul 01.15 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto kepada Serambi menginformasikan, pihaknya menangkap seorang napi atas nama Zulfikli pada razia kendaraan di depan Mapolsek Suka Makmur (Sibreh), Aceh Besar, Minggu (16/12/2018) sekira pukul 01.15 WIB.
Penelusuran Serambi ke Bagian Reskrim Polresta Banda Aceh, ternyata napi yang dibekuk itu terlibat kasus pembunuhan yang masuk DPO polisi sejak beberapa waktu lalu.
Napi bernama Zulkifli tersebut dihukum atas kasus pembunuhan menggorok kekasihnya, seorang janda bernama Miftahul Jannah alias Anita di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, 4 Oktober 2012.
Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, tim Opsnal Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Banda Aceh dan Reskrimum Polda Aceh sudah melakukan penyelidikan terhadap napi tersebut selama satu minggu terakhir.
"Setelah diikuti dari tempat persembunyian di Peukan Bada, napi tersebut melakukan perjalanan menuju Bireuen-Takengon dengan angkutan umum L-300 pada Minggu malam," kata Trisno.
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan personel Polsek Suka Makmur untuk melakukan razia khusus kendaraan roda empat--mobil pribadi dan mobil penumpang--di depan mapolsek setempat.
Ketika razia berlangsung, ditemukan seorang lelaki tanpa identitas yang menumpang di salah satu mobil L-300.
Baca: Napi Kasus Pencabulan yang Kabur 2 Pekan Lalu Ditangkap saat Bersembunyi di Rumahnya
"Saat ditangkap, Zulkifli sedang dalam perjalanan tujuan Takengon. Saat ini dia sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Trisno Riyanto.
Zulkifli dihukum atas kasus pembunuhan karena menggorok kekasihnya yang merupakan seorang janda bernama Miftahul Jannah alias Anita.
Kasus itu terjadi di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, 4 Oktober 2012.
Dalam reka ulang (rekonstruksi) yang digelar jajaran Satreskrim Polres Pidie, Rabu, 7 November 2012 diperlihatkan 10 adegan dengan menampilkan tersangka Zulkifli.
Zulkifli yang sehari-hari berjualan ikan di Pasar Beureuenun adalah pria beristri dan punya anak.
Sedang Miftahul Jannah alias Anita adalah janda yang sudah lama dicerai suaminya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, dari 113 napi yang kabur dari LP Banda Aceh pada 29 November 2018, enam di antaranya menjalani hukuman karena kasus pembunuhan.
Ke-6 napi dengan kasus pembunuhan itu yaitu Hamdani, pembunuh Nursiah binti Ibrahim, yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Nursiah berprofesi sebagai bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen dieksekusi secara sadis oleh Hamdani dengan menghujani 26 tusukan ke tubuh korban di rumah mertuanya di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa 29 Agustus 2017.
Berikutnya Edy Syahputra (29), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017.
Dia menghabisi nyawa Habibi Askhar Balihar (8), Fakhrurrazi (12), dan Hj Wirnalis (62), yang merupakan anak dan mertua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Aceh Barat Daya (Abdya).
Empat napi kasus pembunuhan lainnya yaitu Kamal Mirza, (warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur), Zulkifli (warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya), Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara), dan Fajri (warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar).
Dengan ditangkapnya satu napi pembunuhan di Aceh Besar dan satu lagi di Aceh Timur oleh personel Polres Aceh Utara, kemarin, total napi yang kabur dari LP Banda Aceh yang telah ditangkap hingga saat ini berjumlah 38 orang.
Sisanya, sebanyak 75 napi masih berada di luar LP, termasuk lima lagi napi dengan kasus pembunuhan.
Laporan lain menyebutkan, tim Reskrim Polres Aceh Utara, Minggu (16/12/2018) meringkus Aiyub bin M Yunus (29), napi asal Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Aceh Timur yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh, 29 November 2018.
"Aiyub adalah napi kasus pencabulan bocah di bawah umur di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada 2017. Setelah ditangkap kemudian dibawa ke mapolres, selanjutnya kita berkoordinasi dengan pihak LP Banda Aceh," ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, Minggu (16/12/2018).
Disebutkan, petugas berhasil menangkap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan napi tersebut.
"Pelaku diamankan di dalam rumahnya pada pukul 02.15 WIB saat sedang tertidur," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara. (dan/jaf)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Polisi Bekuk Napi Pembunuh