Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus dilaporkan ke Polres Kudus atas dugaan pemalsuan dokumen risalah Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2018.
Kedua anggota dewan tersebut yaitu MK dan AS.
MK merupakan Ketua Komisi B DPRD Kudus dan AS adalah sekretarisnya.
Keduanya dilaporkan oleh warga Kudus berama Soleh Isman.
“Laporan sudah saya layangkan sejak 2 November 2018,” tutur Soleh Isman saat dihubungi Tribun Jateng melalui sambungan telepon, Jumat (21/12/2018).
Menurut Soleh, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MK maupun AS terungkap saat rapat paripurna yang digelar pada 28 September 2018.
Di dalam rangkaian sidang paripurna, dibacakan laporan setiap komisi.
Saat itu, untuk Komisi B dibacakan oleh Bambang Kasriono selaku anggota komisi.
Sementara MK dan AS saat itu tidak hadir.
“Saat dibacakan laporan, ternyata belum ditandatangani oleh pimpinan Komisi B. Saat itu sempat diinterupsi karena dinilai tidak sah dan tidak ada yang bertanggung jawab. Tidak ada tanda tangannya,” katanya.
Namun dari risalah sidang paripurna yang tidak dihadiri oleh MK maupun AS, rupanya terdapat bubuhan tanda tangan keduanya.
Hal itulah yang mendasari adanya dugaan pemalsuan data agar laporan Komisi B terkesan sah dan legal.
“Penandatanganan apapun dalam pengesahan kebijakan dari DPRD adalah saat paripurna digelar dan dilaksanakan."
"Penandatangan usai paripurna usai digelar adalah tindakan ilegal. Maka diduga sebagai pemalsuan atas dalih apapun. Bisa juga ada deal-deal tertentu atas kuasa penggunaan APBD,” kata dia.
Sementara Kasatreskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, setelah laporan dilayangkan ke pihak kepolisian, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Hanya saja, dia enggan mengatakan siapa saja yang telah dipanggil.
“Kami sudah minta keterangan. Tapi nanti, kita dalami dulu kasusnya,” kata Risamnto saat dihubungi Tribun Jateng.
Sedangkan MK sendiri saat dihubungi enggan menanggapi atas laporan yang dilayangkan atas dugaan kepadanya. Dia lebih memilih diam dan tidak berkomentar.