Meski wajah tertutup cadar, suara tangis dan mata sembab tak bisa disembunyikan.
Mereka gelisah karena hingga kini belum diketahui di mana keberadaaan suami mereka.
"Dengan kondisi hamil seperti ini, inginnya (kondisi badan) sehat tapi dengan adanya berita ini membuat pikiran saya terganggu, kesehatan saya terganggu," lanjut R.
Harapan yang sama juga disampaikan N dan J.
Sambil mengendong anak yang ditutupi dengan jilbab besarnya, J bahkan mempertanyakan alasan Densus 88 menuduh keluarganya sebagai peneror.
Sebab, dia mengakui selama ini mereka semua tinggal di satu tempat di Gunung Salak, Aceh Utara, sambil berkebun kopi.
Baca: Dua dari 46 Kantong Kerangka Korban Tsunami yang Ditemukan di Kajhu dalam Kondisi Kosong
"Kami masih baru di sini (Aceh), kita pindah ke sini mau cari ladang, tinggal di pegunungan supaya kita tenang beribadah. Karena kita sama-sama tahu kalau di kota sudah banyak maksiatnya, jadi kami hanya ingin tenang tinggal di pengunungan dengan berkebun di sana," ungkapnya.
"Baru dua bulan kami di sini, gerangan apa mereka menuduh kami peneror. Teror apa yang sudah kami lakukan? Kami hanya ingin hidup tenang di pengunungan, berladang. Gerangan apa mereka sebut kami teroris. Sementara kami tahu suami kerjanya hanya beribadah, bekerja, berladang, tidak melakukan apa-apa," katanya lagi.
Mereka hanya berharap ada kejelasan tentang keberadaan suaminya saat ini. Karena, sejak penangkapan, mereka tidak dikabari dan tidak juga disurati.
Informasi itu baru diketahui setelah beberapa hari kejadian dari istrinya HS.
"Saya ingin benar-benar kejelasan, benar-benar kejelasan," harap R.
Sebelumnya diberitakan, Densus 88 Antiteror Mabes Polri dikabarkan menangkap enam terduga teroris di Aceh beberapa hari lalu.
Informasi yang dihimpun Serambi dari berbagai sumber, keenam terduga teroris yang ditangkap tersebut berasal dari Aceh dan luar Aceh, mereka dibekuk secara terpisah di kawasan Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Informasi ini awalnya diketahui Serambi setelah beredarnya selembar surat pemberitahuan penangkapan seorang terduga teroris atas nama DA, warga Kota Langsa.
Surat pemberitahuan penangkapan DA dikeluarkan Mabes Polri pada 13 Desember 2018 dan ditandatangani penyidik atas nama Kepala Densus 88 Antiteror Mabes Polri.