Dalam surat itu disebutkan, penyidik Densus 88 Antiteror berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/476/XII/2018/Densus menangkap DA, warga Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Isi surat itu tertulis, berdasarkan bukti yang cukup, DA diduga kuat telah melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban, menimbulkan kerusakan pada objek vital strategis atau membantu dan menyembunyikan informasi tentang terorisme.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 juncto Pasal 7 atau Pasal 13 huruf (b) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca: Penyebab Kematian dr Bagoes Soetjipto Harus Diungkap kepada Publik
Ketua YARA, Safarduddin SH mengatakan, setelah menerima aduan para perempuan itu, dirinya langsung berkoordinasi dengan Tim Pengacara Muslim di Jakarta untuk mendiskusikan langkah yang akan diambil.
Dia mengatakan, ada dua kemungkinan yang akan dilakukan, yaitu mengajukan praperadilan atau melapor ke Komnas HAM.
"Kami sudah ada rencana mengajukan praperadilan atau melakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Harapannya, melalui Komnas HAM-lah kita bisa mengakses persoalan seperti ini," katanya kepada wartawan di kantornya, kawasan Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, kemarin.
Safaruddin menyatakan, penangkapan itu terasa aneh bagi dirinya, karena tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga.
Menurutnya, sikap seperti itu akan melukai perasaan keluarga karena orang yang ditangkap memiliki istri dan anak, bahkan ada istrinya yang dalam keadaan hamil.
Baca: Enam Terduga Teroris Ditangkap di Aceh Utara dan Lhokseumawe
"Ini melukai perasaan orang yang sangat dalam. Ibu-ibu ini ada anaknya, ketika kehilangan suami bukan hal yang mudah. Kita hilang hewan ternak saja pusing kepala, ribut, marah, apalagi kehilangan suami yang menjadi tumpuan hidup," kata Safaruddin yang juga Ketua Tim Pengacara Muslim Aceh.
Safaruddin juga mengungkap dirinya juga dihubungi oleh mantan napi teroris (napiter) yang lain dan memberi tahu bahwa mereka yang ditangkap tidak ada hubungannya dengan jaringan teroris.
"Mereka menyampaikan bahwa suami mereka (perempuan bercadar) tidak ada hubungan dengan mereka (mantan napiter) dan mereka prihatin," katanya.
Ketua YARA ini menegaskan, dirinya sangat sepakat ditindak secara hukum bila mereka bersalah, tapi tidak boleh melanggar HAM.
"Paling tidak keluarganya diberi kenyamanan dulu, walaupun ada dugaan pelanggaran hukum, jadi tidak melukai perasaan orang lain. Kami mendukung pelanggaran hukum, tapi jangan melanggar hukum dan melanggar HAM," kata Safaruddin. (mas)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Istri Bantah Suami Terlibat Teroris